Psy - Park Jae-sang

Selasa, 18 Juni 2013

Zawaj dan Nikah


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Baiklah sobbat, sekarang mari kita bahas tentang pernikahan. Bagi sobat semua yang belum nikah ada baiknya baca artikel ini. Mungkin termasuk saya sendiri. hehe
Mari kita mulai,


*ZAWAJ menurut arti bahasa
Yaitu memasangkan 2 hal, antara satu dengan yang lainnya. Artinya : menjadi berpasangan setelah sebelumnya masing-masing dalam keadaan sendirian.
*NIKAH menurut arti bahasa
Yaitu arinya bergabung. Seakan-akan sang suami menggabungkan / merengkuh istrinya kedalam dadanya dengan rengkuhan yang menyerupai rengkuhan seorang ibu yang menggendong anaknya kedalam dadanya, dalam jalinan kasih sayang, kerinduan dan kelembutan.
Nikah juga terkadang juga digunakan untuk menunjukkan arti akad nikah dan jima'.
Adapun secara istilah syar'i, zawaj dan nikah bermakna akad pernikahan, dimana dengan akad tersebut masing-masing suami dan istri saling memberikan hak untuk bersenang-senang dengan pasangannya dengan cara yang disyari'atkan.

HUKUM NIKAH
Pada asalnya hukum nikah adalah mustahab (sunnah) dan Rasulullah SAW mengiringi perintah untuk menikah dengan adanya kemampuan fiskal (harta) dan seksualitas. Nikah ini hukumnya wajib bagi orang yang mampu untuk menikah serta mengkhawatirkan dirinya terjatuh dalam perzinaan,sebab keadaan seperti itu menuntut dia untuk menjaga kehormatan dirinya serta melindunginya dari hal-hal yang diharamkan, semua itu tidak akan tercapai kecuali dengan menikah. Dan nikah ini hukumnya menjadi mustahab(sunnah) bagi orang yang mampu untuk melakukannya bersamaan dia memiliki syahwat, namun dia merasa aman dari terjatuh dalam perkara yang terlarang.

nah itulah pembahasan awal tentang nikah, semoga bermanfaat untuk sobbat semua..
terima kasih..
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar